Namun, ketika ditanya apakah pernah melihat langsung proses jual beli, Erni awalnya menjawab tidak pernah.
Keterangan tersebut kemudian berubah ketika majelis hakim memperlihatkan surat jual beli. Erni mengaku pernah melihat dan menandatangani surat tersebut, meski mengaku tidak membaca isi surat sebelum membubuhkan tanda tangan.
DP Rp30 Juta, Pelunasan Rp80 Juta
Mengenai pembayaran tanah, Erni mengaku mengetahui proses tersebut berdasarkan cerita suaminya.
Menurut keterangannya, transaksi diawali dengan pembayaran uang muka sebesar Rp30 juta.
Setelah surat jual beli selesai dibuat, sekitar satu minggu kemudian dilakukan pelunasan sebesar Rp80 juta secara tunai.
Erni mengaku tidak mengetahui secara pasti tempat pembayaran uang muka. Namun berdasarkan cerita suaminya, pembayaran dilakukan di sebuah bengkel las.
“Pertama bayar Rp30 juta untuk DP. Beberapa hari kemudian buat surat, satu minggu kemudian dibayar Rp80 juta cash,” ungkapnya.
Ia juga menyebut berdasarkan informasi dari suaminya, pembayaran pelunasan dilakukan oleh EEF.
Mukmin Disebut sebagai Pihak yang Membiayai
Salah satu bagian menarik dalam persidangan muncul ketika PH Penggugat M. Azri menanyakan mengenai pihak yang sebenarnya membeli tanah tersebut.
Erni menyebut Mukmin sebagai pihak yang membiayai pembelian tanah, sementara transaksi dilakukan melalui dan atas nama EEF.
Menurut Erni, EEF berperan sebagai perantara antara Mukmin dan suaminya.
“Yang beli tanah itu Mukmin melalui dan atas nama EEF,” kata Erni.
Ia menjelaskan, pihaknya percaya kepada EEF karena telah menganggapnya sebagai keluarga.




