Penggugat kemudian menghitung kerugian material sebesar Rp1 miliar dan kerugian immaterial Rp500 juta, sehingga total kerugian yang dimintakan mencapai Rp1,5 miliar.
PH Penggugat Dr. M. Azri, SH., MH membenarkan perkara tersebut masih berjalan di PN Muara Tebo.
“Sekarang gugatan lagi dalam proses di PN Tebo,” kata Azri.***




