RAGAM  

Sidang Sengketa Tanah di PN Tebo: Saksi Sebut Mukmin Biayai Pembelian, Lokasi Sebelumnya Jadi Area Dompeng

Avatar
Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi terkait riwayat tanah, proses jual beli, serta aktivitas penambangan di lokasi objek sengketa. (INJ/Andrey)

Penggugat kemudian menghitung kerugian material sebesar Rp1 miliar dan kerugian immaterial Rp500 juta, sehingga total kerugian yang dimintakan mencapai Rp1,5 miliar.

Baca Juga :  Silaturahmi ke Ranah Minang! Wartawan Merangin Tour de Painan 2026: Sarapan di Taplau, Menginap di Carocok

PH Penggugat Dr. M. Azri, SH., MH membenarkan perkara tersebut masih berjalan di PN Muara Tebo.

Baca Juga :  Petani Koperasi Kelapo Mandiri Protes PT Adimulia Palmo Lestari : Mogok Kerja dan Jalan ke Kebun Dipagar

“Sekarang gugatan lagi dalam proses di PN Tebo,” kata Azri.***