Erni membenarkan bahwa saat ini tidak ada lagi aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Namun, ketika ditanya mengenai kondisi sebelumnya, ia menyebut sekitar 85 persen aktivitas di kawasan tersebut merupakan PETI.
Ia kembali menegaskan bahwa aktivitas dompeng telah berlangsung sebelum tanah tersebut diperjualbelikan.
Dalam keterangannya kepada hakim, Erni juga menyebut luas tanah yang dibicarakan sekitar ¾ hektare.
Keterangan ini menjadi salah satu bagian yang akan dinilai dalam proses pembuktian perkara, mengingat dalam materi gugatan Penggugat, tanah yang menjadi objek sengketa disebut memiliki luas sekitar 1 hektare.
Tanah Diklaim Rusak, Gugatan Rp1,5 Miliar
Perkara tersebut bermula dari gugatan seorang warga Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, terhadap empat orang yang dalam perkara disebut dengan inisial IH, SM, SA dan WN.
Penggugat mendalilkan dirinya telah membeli tanah sekitar satu hektare berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah tertanggal 17 Juli 2025.
Dalam gugatan disebutkan tanah tersebut berada di Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, dengan batas sebelah barat tanah Syaironi, timur tanah Agung, selatan sungai dan utara tanah Herman.
Penggugat kemudian mengklaim menemukan sejumlah rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI ketika mendatangi lokasi pada Desember 2025.
Akibat aktivitas yang didalilkan tersebut, Penggugat mengklaim kondisi lahan mengalami kerusakan dan dipenuhi lubang sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.




