Kajati Jambi Turun ke Tebo Usai Terdakwa Temenggung Bujang Rimbo Dibawa Kabur Massa SAD

Avatar
Kejati Jambi Sugeng Hariadi (Kanan)

“Kami berharap ini cepat terselesaikan. Kami juga berharap adanya sikap kooperatif dari terdakwa dan keluarganya untuk terus mengikuti proses penegakan hukum ini,” jelasnya.

Sugeng menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan hingga adanya putusan dari pengadilan. Menurutnya, pengadilan merupakan pihak yang berwenang menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara.

Baca Juga :  Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Gedung BNNP Jambi

“Karena ini menjadi dasar bagi kami apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak atas perkara ini. Kami belum bisa menilai sebelum ada putusan dari pengadilan,” tegasnya.

Baca Juga :  Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tebo Amankan Dua Pelaku PETI di Desa Puntikalo

Ia menambahkan, seluruh langkah yang diambil Kejaksaan akan dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya juga kembali mengimbau agar terdakwa dan keluarganya mengikuti proses persidangan hingga tuntas.

Baca Juga :  HUT ke-26 Kabupaten Tebo: Sinergi DPRD dan Pemkab Diperkuat Lewat Paripurna Istimewa

“Kami harapkan pihak terdakwa dan keluarga untuk terus mengikuti penegakan hukum yang dilakukan di pengadilan,” pungkasnya.***