Kajati Jambi Turun ke Tebo Usai Terdakwa Temenggung Bujang Rimbo Dibawa Kabur Massa SAD

Avatar
Kejati Jambi Sugeng Hariadi (Kanan)

“Kami berharap ini cepat terselesaikan. Kami juga berharap adanya sikap kooperatif dari terdakwa dan keluarganya untuk terus mengikuti proses penegakan hukum ini,” jelasnya.

Sugeng menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan hingga adanya putusan dari pengadilan. Menurutnya, pengadilan merupakan pihak yang berwenang menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara.

Baca Juga :  KPU Tanjab Timur Resmi Tetapkan Dilla - Muslimin Sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2030

“Karena ini menjadi dasar bagi kami apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak atas perkara ini. Kami belum bisa menilai sebelum ada putusan dari pengadilan,” tegasnya.

Baca Juga :  Usai Sidang Kode Etik di Polda Jambi, Bripda Waldi Resmi Diusulkan PTDH

Ia menambahkan, seluruh langkah yang diambil Kejaksaan akan dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya juga kembali mengimbau agar terdakwa dan keluarganya mengikuti proses persidangan hingga tuntas.

Baca Juga :  Polres Tebo Bergerak Cepat, Kasat Reskrim Pimpin Langsung Olah TKP di Ponpes

“Kami harapkan pihak terdakwa dan keluarga untuk terus mengikuti penegakan hukum yang dilakukan di pengadilan,” pungkasnya.***