Kajati Jambi Turun ke Tebo Usai Terdakwa Temenggung Bujang Rimbo Dibawa Kabur Massa SAD

Avatar
Kejati Jambi Sugeng Hariadi (Kanan)

“Kami berharap ini cepat terselesaikan. Kami juga berharap adanya sikap kooperatif dari terdakwa dan keluarganya untuk terus mengikuti proses penegakan hukum ini,” jelasnya.

Sugeng menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan hingga adanya putusan dari pengadilan. Menurutnya, pengadilan merupakan pihak yang berwenang menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Tebo Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi du Dua Lokasi Berbeda

“Karena ini menjadi dasar bagi kami apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak atas perkara ini. Kami belum bisa menilai sebelum ada putusan dari pengadilan,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Tebo Ikuti Zoom Meeting Hari Jadi Humas Polri Ke 72

Ia menambahkan, seluruh langkah yang diambil Kejaksaan akan dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya juga kembali mengimbau agar terdakwa dan keluarganya mengikuti proses persidangan hingga tuntas.

Baca Juga :  Bintek IDM dan Prodeskul Aparatur Pemdes Se Rimbo Ulu di Bungo, Dinilai Pemborosan Dana Desa

“Kami harapkan pihak terdakwa dan keluarga untuk terus mengikuti penegakan hukum yang dilakukan di pengadilan,” pungkasnya.***