Modus Investasi Palsu, RS Alias MIKI Diamankan Polisi

Avatar
Anggota Satreskrim Polres Bungo Amankan Tersangka Penipuan. (INJ/Ist)

Bungo – Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus investasi dan mengamankan seorang pria berinisial RS alias MIKI, warga Kabupaten Bungo, pada Senin (19/01/2026). Penangkapan dilakukan oleh Tim GUNJO setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dari hasil penyelidikan, RS diduga menawarkan skema kerja sama investasi dengan janji keuntungan tetap 15 persen. Namun, dana milik korban yang telah disetorkan tidak dikembalikan sebagaimana kesepakatan, sehingga menimbulkan kerugian.

Baca Juga :  Kampanye Saat Reses, Ketua Bawaslu Merangin Sebut YZ Tak Mengantongi STTP

Perkara ini bermula pada Juli 2025, ketika korban mentransfer uang sebesar Rp20 juta kepada tersangka untuk keperluan investasi. Hingga tenggat waktu yang dijanjikan, keuntungan maupun modal tidak kunjung diterima. Bahkan, tersangka sempat sulit dihubungi, yang akhirnya mendorong korban melapor ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Dirikan Yayasan Baru, Diduga Upaya Amankan Lahan Stadion Swarnabhumi di Pijoan

Dalam proses pengembangan, petugas memperoleh informasi keberadaan RS di Bali. Tim GUNJO kemudian bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Polsek Kuta dan jajaran Polda Bali. Setelah lokasi tempat tinggalnya dipastikan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Saat ini, RS masih dalam pengamanan dan akan segera dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan.

Baca Juga :  Calon Bupati Hj Dilla Hich Hadiri Acara Kontes Dangdut Sadu (KDS)

Polres Bungo mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau mengalami kerugian akibat penawaran investasi oleh tersangka agar segera melapor. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk kepentingan penyidikan dan membuka kemungkinan adanya korban lain.