MERANGIN – Polres Merangin melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Lingkungan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk ketegasan Polres Merangin dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial ZP (24) dan SM (24). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satreskrim Polres Merangin terkait adanya aktivitas PETI di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel yang dipimpin Kanit Tipidter IPDA Sultan Maulana, S.Tr.K., bersama Tim Unit Tipidter dan Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyisiran ke lokasi.
Petugas harus berjalan kaki sekitar satu kilometer sebelum menemukan satu unit dompeng yang sedang beroperasi. Di lokasi tersebut, petugas mendapati dua orang pekerja yang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Selain mengamankan kedua pekerja, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal. Barang bukti tersebut di antaranya potongan selang warna kuning, ember hitam, cangkul, dulang, potongan gabang, pipa putih, galon dan satu lembar karpet warna hijau.




