Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Merangin melalui Kasi Humas Polres Merangin AKP Sakirman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Merangin.
“Kami menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin. PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan menimbulkan dampak bagi masyarakat. Polres Merangin akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat,” tegasnya.
Dalam proses hukum, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba. Ketentuan tersebut mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan kedua terduga pelaku, serta mengumpulkan alat bukti dan melengkapi administrasi penyidikan.
Polres Merangin kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari aktivitas tambang emas ilegal. Selain melanggar hukum, PETI berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat.




