Sorot, Tebo  

Proyek Turap 20 Miliar Anggaran BPBD 2025 Tidak Mematuhi K3, Kajian Amdal Dipertanyakan

Avatar
Pekerja tampak melakukan pemasangan turap menggunakan alat berat jenis diesel hammer di proyek pembangunan tanggul sungai Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.(INJ/Ist)

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) tidak pernah disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat. Padahal, dalam proyek besar yang berpotensi mengganggu lingkungan dan kenyamanan warga, transparansi terkait dampak serta langkah penanggulangan adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.

Diduga kuat, pelaksanaan proyek tidak memenuhi standar yang sudah diatur oleh pemerintah daerah melalui dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) BPBD Tebo yang tercantum dalam LPSE setebal 248 halaman. Fakta di lapangan berbeda jauh dengan teori di atas kertas.

Baca Juga :  Kasdim 0416/Bute Mayor Inf M. Tony Wijaya Tinjau Pelaksanaan TMMD Ke-123 di Desa Teluk Kuali dan Malako Intan

Masyarakat mendesak PPK dan PPTK segera turun melakukan sidak. Penegasan disiplin kerja dan pemenuhan standar wajib dipastikan, bukan hanya menjadi dokumen formalitas. Pengawasan konsultan juga dituntut lebih aktif, jangan hanya membubuhkan tanda tangan laporan tanpa meninjau kondisi lapangan.

Baca Juga :  Ahli Waris Masih Berduka, Klaim Asuransi Lamban, BFI finance Arogan menagih Cicilan

Jika dibiarkan, bukan hanya kualitas pembangunan yang dipertaruhkan, tetapi juga keselamatan pekerja serta kenyamanan warga. Lebih dari itu, temuan ini berpotensi menjadi masalah hukum di kemudian hari saat audit BPK dilakukan. Alih-alih memberi manfaat, proyek miliaran rupiah ini justru berpotensi menambah derita rakyat karena mutu pembangunan yang tidak sesuai harapan.***