Polres Tebo Tangkap Pemuda Penyebar Konten Asusila di Muara Tabir

Avatar
AF (21) Pelaku penyebaran konten asusila.(INJ/Ist)

TEBO – Unit Reskrim Polsek Muara Tabir bersama Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila yang dilakukan seorang pemuda di wilayah Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Seorang pelapor bernama HB (48), warga Desa Bangko Pintas, melaporkan bahwa foto dan video anaknya berinisial MR disebarkan melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga :  Pelantikan Komite Olahraga Polri Polres Tebo dan Asistensi Bagwatpers Polda Jambi Berlangsung Lancar

“Berdasarkan laporan polisi yang masuk, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AF (21), warga Kecamatan Muara Tabir,” jelas Plt. Kasi Humas.

Baca Juga :  Polri Untuk Masyarakat : Polres Tebo Bersama Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga Beras di Kabupaten Tebo

Kasus ini terungkap setelah istri pelapor menerima informasi dari adiknya yang mendapatkan konten asusila tersebut dari beberapa orang hingga akhirnya ditelusuri berasal dari tersangka AF. Konten yang berisi foto dan video korban diduga disebarkan pada Minggu (10/8/2025).

Barang bukti berupa gawai yang digunakan untuk menyebarkan konten telah diamankan polisi. Saat ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi, dan masih melengkapi berkas perkara.

Baca Juga :  Polres Tebo Gelar Patroli Gabungan untuk Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

“Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” Ujar Plt. Kasi Humas