Kasus Penganiayaan Wakil Ketua Koperasi Kelapo Mandiri Oleh SAD di Batanghari, Polsek Maro Sebo Ulu Mulai Lidik

Avatar
Polsek Maro Sebo Ulu. (INJ/Andrey)

BATANGHARI – Polsek Maro Sebo Ulu menerima laporan dari Wakil Koperasi Kelapo Mandiri, M Husnul Lubis (44), terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok Suku Anak Dalam (SAD). Peristiwa ini terjadi di areal perkebunan PT Adilmulya Palmo Lestari (APL), afdeling 7 Blok H 33, Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Safrizal, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, pihak penyidik sudah menerima aduan dan akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui kejadian. “Laporan ini akan di lidik oleh anggota,” ungkapnya pada Jumat dini hari (15/08/2025).

Baca Juga :  Jalan Lintas Sadu Terus Di lakukan Perbaikan Meski Di Tengah Dugaan Intervensi Dewan

Dari keterangan pelapor, kejadian bermula ketika dirinya tengah memimpin briefing bersama mandor dan asisten terkait maraknya pencurian buah sawit di lokasi perkebunan. Sekitar pukul 10.00 WIB, sekelompok warga SAD melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga :  AMBPM Akan Gelar Aksi Demo ke Kantor Bupati Merangin, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas

Namun tak lama kemudian, kelompok tersebut kembali mendekat dan langsung melontarkan kata-kata kasar kepada pelapor. Situasi memanas ketika beberapa di antaranya terlihat membawa senjata tajam berupa parang dan tojok, yang diduga hendak digunakan untuk melukai korban.

Beruntung, aksi tersebut berhasil dicegah oleh dua orang saksi bernama Kapi dan Hayat, sehingga pelapor terhindar dari luka serius. Meski demikian, insiden tersebut tetap menimbulkan ancaman nyata terhadap keselamatan dirinya.

Baca Juga :  Kapolres Tebo Pimpin Pers Release Terkait Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Pondok Pesantren

Husnul Lubis berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap para pelaku. Ia menegaskan bahwa keberadaan kelompok SAD tersebut telah meresahkan, karena kerap melakukan tindakan yang dianggap mengancam nyawa maupun merugikan pihak perusahaan.