Langgar Aturan, Satlantas Polres Tebo Tindak 3 Truk Angkutan Batubara

Avatar

TEBO – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tebo pada Jum’at (17/02/2023) Sore pada pukul 14.00 Wib menindak 3 truk angkutan batubara karena kedapatan melanggar aturan.

 

Baca Juga :  Bupati Tebo Laksanakan Safari Ramadhan di Masjid Jami Attaqwa Desa Sumber Agung

Kasatlantas polres Tebo M Tohir,S.Pdi melalui KBO satlantas polres Tebo IPDA Zahari mengatakan, penindakan dilakukan di Depan Mako Polsek Tengah Ilir. Terhadap pelanggaran yang dilakukan truk batubara tersebut, pihaknya melakukan penilangan.

Baca Juga :  Petikan Putusan Mahkamah Agung Beredar, Wakil DPRD Tebo Divonis 2 Tahun Penjara

 

“Pelanggaran yang dilakukan diantaranya muatan yang melebihi ketentuan, sopir tidak memiliki SIM, serta tidak membawa surat-surat seperti STNK,” kata IPDA Zahari

Baca Juga :  Polres Tebo Turunkan Personel Amankan Eksekusi Sengketa Lahan di Muara Tabir

Lebih lanjut, IPDA Zahari mengimbau para sopir truk batubara agar mengikuti peraturan yang sudah ada. “Mulai dari batas muatan, hingga surat menyurat kendaraan dan sopir itu sendiri,” tandasnya.(Salpandri/Andrey)