Langgar Aturan, Satlantas Polres Tebo Tindak 3 Truk Angkutan Batubara

Avatar

TEBO – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tebo pada Jum’at (17/02/2023) Sore pada pukul 14.00 Wib menindak 3 truk angkutan batubara karena kedapatan melanggar aturan.

 

Baca Juga :  Polres Tanjab Barat amankan puluhan remaja yang terlibat konten perang sarung di Kuala Tungkal

Kasatlantas polres Tebo M Tohir,S.Pdi melalui KBO satlantas polres Tebo IPDA Zahari mengatakan, penindakan dilakukan di Depan Mako Polsek Tengah Ilir. Terhadap pelanggaran yang dilakukan truk batubara tersebut, pihaknya melakukan penilangan.

Baca Juga :  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Pasang plafon Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Henri warga Desa Malako Intan

 

“Pelanggaran yang dilakukan diantaranya muatan yang melebihi ketentuan, sopir tidak memiliki SIM, serta tidak membawa surat-surat seperti STNK,” kata IPDA Zahari

Baca Juga :  Setelah Ditangkap, Kasus Ko Apex Kekasih DJ Dinar Candy Memasuki Penyidikan Tahap Satu di Polda Jambi

Lebih lanjut, IPDA Zahari mengimbau para sopir truk batubara agar mengikuti peraturan yang sudah ada. “Mulai dari batas muatan, hingga surat menyurat kendaraan dan sopir itu sendiri,” tandasnya.(Salpandri/Andrey)