TEBO – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik, memberikan penjelasan terkait polemik penunjukan dan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah.
Abdul Malik menegaskan, proses penetapan hingga pelantikan Pj Kepala Desa Mangun Jayo telah dilakukan berdasarkan mekanisme dan pertimbangan yang berlaku.
Ia membantah jika keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa melalui koordinasi dengan pihak terkait.
Menurut Abdul Malik, sebelumnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mangun Jayo memang telah menyampaikan usulan agar Sekretaris Desa (Sekdes) Mangun Jayo ditetapkan sebagai Pj Kepala Desa.
“Memang yang diusulkan oleh BPD Mangun Jayo yang menjadi Pj. Kades adalah Sekdesnya sekarang. Tetapi di sisi lain, sebagian masyarakat menolak dan mengirim surat penolakan kepada kami,” ujar Abdul Malik saat dikonfirmasi.
Ia menyebut, adanya penolakan dari sebagian masyarakat menjadi salah satu hal yang turut diperhatikan pemerintah daerah sebelum mengambil keputusan. Dinas PMD tidak hanya berpedoman pada usulan BPD, tetapi juga menghimpun berbagai masukan dari pihak yang berkaitan dengan pemerintahan Desa Mangun Jayo.
“Kita tetap mempertimbangkan semua pihak, usulan BPD, konsultasi dengan Camat, kemudian adanya surat penolakan dari masyarakat terkait usulan Pj. Kades Desa Mangun Jayo,” jelasnya.
Abdul Malik menjelaskan, setelah mempertimbangkan sejumlah masukan tersebut, pemerintah daerah memilih sosok yang dinilai dapat bersikap netral dalam menjalankan tugas sebagai Pj Kepala Desa.




