Tebo  

Polemik Penunjukan Pj Kades Mangun Jayo, PMD Tebo Klaim Sesuai Mekanisme

Avatar
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik. (INJ/Ist)

Langkah itu diambil sebagai upaya menghindari munculnya persoalan baru di tengah masyarakat.

“Maka kita pertimbangkan untuk menunjuk penjabat kepala desa yang netral saja dan itu sudah kita konsultasikan dengan Pak Camat,” katanya.

Ia menambahkan, keputusan menunjuk Pj Kepala Desa Mangun Jayo telah melalui proses koordinasi dan pertimbangan bersama. Karena itu, pihaknya memastikan pelantikan yang dilakukan pemerintah daerah memiliki dasar dan tidak keluar dari mekanisme pemerintahan desa.

Baca Juga :  Warga Desa Jambu Demo di Kantor Bupati Tebo Desak Kades Dicopot, Wakil Bupati Tebo Turun Tangan

Sebelumnya, polemik tersebut mencuat setelah sejumlah warga Desa Mangun Jayo menyampaikan surat keberatan kepada Dinas PMD Kabupaten Tebo. Warga mempertanyakan usulan Pj Kepala Desa yang sebelumnya dibahas melalui BPD dan meminta agar proses pengisian jabatan tersebut ditinjau kembali.

Baca Juga :  Matangkan Dukungan, Cawabup Nazar Efendi Keliling Diwilayah Kecamatan Rimbo Ilir

Dalam surat keberatan itu, masyarakat meminta pemerintah daerah memastikan proses penetapan Pj Kepala Desa Mangun Jayo dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi dan aspirasi masyarakat desa.

Menanggapi hal tersebut, Dinas PMD Kabupaten Tebo berharap seluruh pihak dapat memahami proses pengambilan keputusan yang telah dilakukan. Pemerintah daerah juga menginginkan persoalan tersebut tidak berlarut-larut sehingga dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Mangun Jayo.

Baca Juga :  Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Tebo Gruduk Desa Sungai Pandan, Ada apa..????

Abdul Malik menegaskan, penunjukan Pj Kepala Desa dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintahan serta kondisi masyarakat. Dengan adanya sosok yang dinilai netral, diharapkan situasi Desa Mangun Jayo tetap kondusif dan pemerintahan desa dapat berjalan sebagaimana mestinya.***