Langkah itu diambil sebagai upaya menghindari munculnya persoalan baru di tengah masyarakat.
“Maka kita pertimbangkan untuk menunjuk penjabat kepala desa yang netral saja dan itu sudah kita konsultasikan dengan Pak Camat,” katanya.
Ia menambahkan, keputusan menunjuk Pj Kepala Desa Mangun Jayo telah melalui proses koordinasi dan pertimbangan bersama. Karena itu, pihaknya memastikan pelantikan yang dilakukan pemerintah daerah memiliki dasar dan tidak keluar dari mekanisme pemerintahan desa.
Sebelumnya, polemik tersebut mencuat setelah sejumlah warga Desa Mangun Jayo menyampaikan surat keberatan kepada Dinas PMD Kabupaten Tebo. Warga mempertanyakan usulan Pj Kepala Desa yang sebelumnya dibahas melalui BPD dan meminta agar proses pengisian jabatan tersebut ditinjau kembali.
Dalam surat keberatan itu, masyarakat meminta pemerintah daerah memastikan proses penetapan Pj Kepala Desa Mangun Jayo dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi dan aspirasi masyarakat desa.
Menanggapi hal tersebut, Dinas PMD Kabupaten Tebo berharap seluruh pihak dapat memahami proses pengambilan keputusan yang telah dilakukan. Pemerintah daerah juga menginginkan persoalan tersebut tidak berlarut-larut sehingga dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Mangun Jayo.
Abdul Malik menegaskan, penunjukan Pj Kepala Desa dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintahan serta kondisi masyarakat. Dengan adanya sosok yang dinilai netral, diharapkan situasi Desa Mangun Jayo tetap kondusif dan pemerintahan desa dapat berjalan sebagaimana mestinya.***




