Sengketa Pilkada Bungo 2024: Dedy-Dayat Gugat Hasil ke MK

Avatar

BUNGO – Tim pemenangan pasangan Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat (Dedy-Dayat) secara resmi menolak hasil Pilkada Kabupaten Bungo 2024 di Jambi. Dengan selisih hanya 1.124 suara antara Dedy-Dayat dan pasangan nomor urut 2, Jumiwan Aguza-Maidani, pasangan nomor urut 1 tersebut membawa sengketa ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Keputusan KPU yang Digugat

Dedy-Dayat mengajukan pembatalan Keputusan KPU Bungo Nomor 1469/2024 terkait penetapan hasil Pilkada pada 5 Desember 2024. Dalam keputusan tersebut, pasangan Dedy-Dayat memperoleh 94.782 suara, sementara Jumiwan Aguza-Maidani mendapatkan 95.876 suara.

Baca Juga :  Dandim 0416/Bungo Tebo Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Raport Masuk Serta Pindah Satuan

 

Pelanggaran yang Diduga Dilakukan KPU

Dalam permohonannya, Dedy-Dayat mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran oleh penyelenggara Pilkada, di antaranya:

 

1. Pencoblosan 50 surat suara oleh petugas KPPS.

 

2. Intimidasi terhadap saksi Dedy-Dayat di TPS.

 

3. Pengarahan pemilih lansia untuk mencoblos pasangan nomor 2.

 

4. Penggunaan suara pemilih yang tidak hadir, termasuk warga binaan rutan.

 

5. Manipulasi daftar hadir, di mana orang yang sudah meninggal tercatat hadir di TPS.

 

Dugaan Pelanggaran oleh Pasangan Nomor 2

Pasangan Dedy-Dayat juga menuduh pasangan nomor urut 2 melakukan:

Baca Juga :  Kelanjutan Kasus PT Sumber Guna Nabati (SGN) Masih Diproses DPRD Merangin

 

1. Politik uang (money politics) dengan pembagian uang pecahan Rp 100 ribu kepada warga.

 

 

2. Pengerahan ASN dan perangkat desa untuk mendukung pasangan nomor 2, yang merupakan keponakan Bupati petahana.

 

 

3. Keterlibatan pejabat seperti Kepala Bidang Pemuda Disporapar, yang mendukung pasangan nomor 2 secara terang-terangan.

 

 

 

Permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Dedy-Dayat meminta PSU di 64 TPS yang tersebar di 12 kecamatan, dengan total DPT mencapai 25.644 pemilih. Pasangan ini menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi di TPS tersebut memengaruhi hasil akhir pemilihan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kedekatan Anak dengan Ayah, TK Diaz Bungo Gelar Kegiatan One Day With Daddy

 

Daftar TPS yang Dilaporkan

Pelanggaran dilaporkan terjadi di berbagai TPS di Kecamatan Bathin III, Limbur Lubuk Mengkuang, Pelepat Ilir, Rantau Pandan, Jujuhan, dan beberapa kecamatan lainnya.

 

Sengketa ini menunjukkan besarnya persaingan dan kompleksitas proses Pilkada di tingkat lokal. Mahkamah Konstitusi diharapkan memberikan keputusan yang adil dan transparan dalam menyelesaikan konflik ini. Apakah Anda membutuhkan detail tambahan terkait proses hukum atau perkembangan terbaru dari kasus ini?..