Bungo  

Polsek Pelepat Ilir Ringkus Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Lembah Kuamang

Avatar
Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan jajaran Polsek Pelepat Ilir usai penggerebekan di Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. (INJ/Ist)

BUNGO – Jajaran Polsek Pelepat Ilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, dua pria berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Pajajaran RT 09 RW 02, Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pelepat Ilir AKP Haspenri Cibro, S.H., M.H. bersama personel kepolisian setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial W (43), warga Desa Purwosari, dan IB (36), warga Desa Lembah Kuamang.

Baca Juga :  8 Orang Pejabat Eselon II Pemkab Bungo 2023 Di Lantik Oleh Bupati Bungo H. Mashuri, SP. ME

Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Pelepat Ilir AKP Haspenri Cibro mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas di rumah tersebut yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi dan penggunaan narkotika.

Baca Juga :  Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bungo Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 2 Muara Bungo

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi bersama personel untuk melakukan penggerebekan,” ujarnya.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2,19 gram.

Baca Juga :  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bersama Warga Goro Pasang Seng Penutup Lisplang RTLH

Selain itu turut diamankan timbangan digital, alat hisap sabu, bong, pirek kaca, tiga buah korek api, uang tunai sebesar Rp6,2 juta, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi.