Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku berinisial W mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Pelepat Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bungo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pelepat Ilir dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.***




