TEBO – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah perbatasan Desa Punti Kalo dan Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, ditertibkan jajaran Polres Tebo, Senin (5/10/2026).
Penertiban tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI yang berlangsung di sekitar Sungai Batanghari, tepatnya di wilayah perbatasan kedua desa tersebut.
Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Tebo, Polsek Sumay serta unsur terkait kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penindakan.
Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, petugas menemukan sejumlah rakit dompeng yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI.
Petugas kemudian melakukan tindakan terhadap rakit-rakit tersebut dengan cara merusak dan membakarnya. Dalam proses penertiban, petugas sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi.
Situasi bahkan sempat memanas setelah petugas mendapat lemparan batu dari arah warga. Untuk mengendalikan keadaan dan mencegah terjadinya bentrokan, aparat kemudian melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara.
Kabag Ops Polres Tebo, AKP Jecky Arman Putra, mengatakan penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
“Personel turun ke lokasi berdasarkan laporan dari masyarakat. Kami melakukan penindakan terhadap rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI,” ujar Jecky.




