Tersangka Pembunuh Mayat Dalam Lemari, Terungkap Aksi Kejinya

Avatar

JAMBI, INFONEGERIJAMBI.COM – (24), tersangka pembunuh mayat dalam lemari, Resti Widia (30) menyesali perbuatannya. Terungkap sejumlah aksi keji yang dilakukannya.

 

Hebohnya sosok yang ditemukan tewas di dalam lemari pakaian kamar kos di kawasan Kelurahan Pakuan Baru, terungkap. Peristiwa viral di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada 25 September 2024 lalu, lalu menyisakan luka mendalam.

 

 

Baca Juga :  SPBU Sungai Bengkal Digerebek! 10 Kendaraan Tampa nopol dan tidak layak jalan Diamankan

Pelaku hanya bisa tertunduk lesu meratapi penyesalan akibat perbuatannya tersebut. Ini terungkap, saat DS saat dibawa petugas pada pers rilis di Mapolresta Jambi di kawasan Talangbanjar, Kota Jambi, Jumat (4/10/2024).

 

 

Sedangkan kedua tangannya harus diborgol oleh petugas. Sementara di wajah tersangka menggunakan masker warna hijau.

 

Kepada media, tersangka mengaku menyesali semua perbuatannya.

 

“Saya mohon maaf kepada keluarga korban,” tuturnya.

Baca Juga :  Wacana Pembukaan Jalur Darat Angkutan Batu Bara Memicu Polemik di Jambi

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyampaikan, kasus ini merupakan pembunuhan dengan cara pencurian dan kekerasan.

 

“Pelaku diamankan di kawasan Distrik Merak, Bayung Lincir, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) satu Minggu pasca kejadian,” katanya.

 

Dijelaskannya, sebelum melakukan aksi sadisnya tersebut, tersangka terlebih dahulu melakukan hubungan intim dengan korban.

Baca Juga :  Bunda Paud Desa se-Kabupaten Merangin Dikukuhkan, Pj Bupati : Semoga Dapat Bersinergi dan Berkolaborasi Dengan Pemdes

 

“Pelaku cukup sadis melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban, kaki dan tangan diikat, sedangkan mulut disumpal,” ungkap Eko.

 

Setelah dirasa nyawa teman kencannya tidak bernyawa lagi, tersangka tubuh korban di masukan ke dalam lemari berukuran 1×1 meter.

 

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka DS harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi dalam waktu lama.***