Petikan Putusan Mahkamah Agung Beredar, Wakil DPRD Tebo Divonis 2 Tahun Penjara

Avatar

Infonegerijambi.com, TEBO – Petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara tindak pidana khusus dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo berinisial SR, beredar.

 

Pada petikan putusan tersebut, MA membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 46/Pid.Sus-/LH/2021/PN Mrt tanggal 28 Mei 2021.

Pada putus tersebut, SR dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Berkunjung Ke Jambi, Kapolda Jambi Bersama Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gabungan

 

Adapun tindak pidana yang dilakukan yakni menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

 

Pada putusan tersebut, SR dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 Juta

Baca Juga :  KPUD Tebo Sosialisasikan Penyusunan Visi Misi Bakal Pasangan Calon

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

 

Selain itu, dalam salinan putusan tersebut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

 

Putusan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 24 Januari 2024 oleh

Baca Juga :  Wabup Tebo Nazar Efendi Pimpin Safari Ramadhan Ke Desa Medan Sri Rambahan

Pada lembar terakhir petikan putusan MA tersebut, terlihat ditandatangani Mahkamah Agung an Panitera Muda Pidana Khusus, Dr Sudharmawatingsih, S.H,. M.Hum.

 

Terkait petikan putusan MA ini, Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adiaksa dikonfirmasi mengatakan jika belum mendapat petikan tersebut. “Secara resmi belum kita terima,” kata dia.***