Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Anti Korupsi Melakukan Aksi Demo Di Kejaksaan Negeri Tebo

Avatar

Infonegerijambi.com, TEBO – Atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan menerima gratifikasi dari PT.Andika permata nusantara yang mana Surya selaku kepala desa tanah garo kecamatan muara tabir kabupaten tebo propinsi jambi.

dengan adanya dugaan tersebut maka Aliansi mahasiswa dan masyarakat anti korupsi melakukan aksi demo di depan kejaksaan negeri tebo serta depan kantor pengadilan negeri tebo, Senin (22/01/2024).

menurut dari hasil investigasi dewan pimpinan daerah pembela kesatuan tanah air indonesia bersatu( DPD Pekat IB) kabupaten tebo Hafizan romi faisal sekaligus pendamping masyarakat dari aksi demo menyampaikan ialah ada 3 hal tuntun yang di ajukan ke kejaksaan negeri tebo

Baca Juga :  Rehabilitasi Madrasah oleh Satgas TMMD Ke-123 Capai 65%

1. Mendesak kejaksaan negeri tebo memeriksa kades tanah garo dan PT. Andika permata nusantara terkait dugaan gratifikasi dan menyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kades tanah garo yang mengakibatkan keresahan masyarakat kecamatan muara tabir

2. Meminta agar kejaksaan negeri tebo selaku jaksa penuntut umum dalam perkara saudara edi mulyadi melakukan talah ulang atau meneliti kembali pelimpahan berkas dari kejati jambi atau polda sebelum melakukan penuntutan di pengadilan negeri tebo karna patut kami duga rakasa hukum dan dugaan kriminilisasi terhadap pemilik lahan

Baca Juga :  Komisi II DPRD Batanghari adakan RDP terkait konflik lahan antara SAD kelompok Tumenggung Yusuf vs KUD Mitra PT APL

3. Meminta agar pengadilan negeri tebo tegak lurus dalam menangani sidang gugatan perdata yang dilakukan oleh saudara Edi mulyadi”ujar romi

hal yang senada juga di sampaikan oleh Afriyansah selaku pendamping masyarakat dari Aliansi masyarakat adat nusantara (AMAN) dalam aksi demo “bahwa kejaksaan negeri tebo dan pengadilan negeri tebo harus tegak lurus dan dalam menangani kasus ini yang telah membuat keresahan masyarakat yang di lakukan kades surya di kecamatan muara tabir dengan PT andika permata nusantara ini berdasarkan bukti-bukti yang ada bahwa memang benar lahan tersebut punya masyarakat “tutup Afriansya

Baca Juga :  Melintas Di Luar Jam Operasional, Satlantas Polres Sarolangun Tindak Tegas Angkutan Batu Bara

You cannot copy content of this page