Jadi Penadah Barang Hasil Curian, Pemuda ini Diancam Pidana 4 Tahun Penjara

Avatar
AN Pelaku 480 di tangkap Tim opsnal Satreskrim Polsek Rimbo Bujang

TEBO – Lantaran menjadi penadah barang hasil curian, AN (30) warga jln Dam tapus Desa Tebing Tinggi uleh Kecamatan Tanah Tumbuh kabupaten Bungo, Minggu Dinihari (02/07/2023) berhasil dibekuk Unit Opsnal Polsek Rimbo Bujang.

Baca Juga :  Kesekian kalinya Adi SK dan Tim Blusukan

Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Anthony Brownd S.Tr.K, SH, SIK. mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban pada bulan Maret lalu, berbekal laporan masyarakat anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan handphone milik korban yang berada ditangan AN.

Baca Juga :  Percepat Progres Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Pasang Jendela MI Nurul Falah

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya saat ini pelaku AN telah mendekam di sel tahanan Polsek Rimbo Bujang dan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara.

Baca Juga :  Tahapan Kampanye Dimulai, Karendal Ops OMB Polres Sarolangun Pimpin Rakor FGD Bersama LO Partai Politik

Sementara itu, dari hasil penyelidikan bahwa pelaku membantu menjualkan hasil Pencurian tersebut, dan rekannya yang saat ini sudah diketahui identitasnya oleh aparat kepolisian dan masih dilakukan pengembangan.” Tutup Kapolsek

Salpandri Andrey