Jadi Penadah Barang Hasil Curian, Pemuda ini Diancam Pidana 4 Tahun Penjara

Avatar
AN Pelaku 480 di tangkap Tim opsnal Satreskrim Polsek Rimbo Bujang

TEBO – Lantaran menjadi penadah barang hasil curian, AN (30) warga jln Dam tapus Desa Tebing Tinggi uleh Kecamatan Tanah Tumbuh kabupaten Bungo, Minggu Dinihari (02/07/2023) berhasil dibekuk Unit Opsnal Polsek Rimbo Bujang.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Tebo Komitmen Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning

Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Anthony Brownd S.Tr.K, SH, SIK. mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban pada bulan Maret lalu, berbekal laporan masyarakat anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan handphone milik korban yang berada ditangan AN.

Baca Juga :  Di Duga Sejumlah SPBU Di Merangin Nakal, Layani Pelaku Pelangsir Solar Ini Modusnya

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya saat ini pelaku AN telah mendekam di sel tahanan Polsek Rimbo Bujang dan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara.

Baca Juga :  Tidak Mau Disebut Tebang Pilih, Satpol PP Razia Hiburan Malam Dan Kost Di Bungo

Sementara itu, dari hasil penyelidikan bahwa pelaku membantu menjualkan hasil Pencurian tersebut, dan rekannya yang saat ini sudah diketahui identitasnya oleh aparat kepolisian dan masih dilakukan pengembangan.” Tutup Kapolsek

Salpandri Andrey