BUNGO – Tim Ops Jaran Polres Bungo mengungkap dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan seorang pria berinisial AH (25), warga Kabupaten Bungo.
AH diamankan petugas pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, AH disebut merupakan salah satu target operasi (TO) yang menjadi sasaran Tim Ops Jaran Polres Bungo.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan pencurian sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BH 3237 LK. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/316/IX/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi.
Kasus pertama terjadi pada 10 September 2026. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di area parkir sebuah wisma. Kendaraan tersebut dalam kondisi stang tidak terkunci.
Ketika korban hendak mengambil sepeda motornya, kendaraan tersebut diketahui telah raib dari lokasi parkir. Atas kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp36 juta.
Dari hasil pengembangan, AH juga diduga memiliki keterkaitan dengan perkara pencurian sepeda motor lainnya yang ditangani Polsek Muara Bungo.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/49/IX/2026/SPKT Polsek Muara Bungo/Polres Bungo/Polda Jambi. Kendaraan yang dilaporkan hilang merupakan Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam dengan nomor polisi BH 2585 CX.
Sepeda motor tersebut dilaporkan hilang setelah sebelumnya diparkirkan di garasi tempat kos korban.
Dalam proses pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit Honda CRF, satu unit handphone Tecno warna silver, satu buah jam tangan touchscreen, satu dompet hitam, satu tas hitam, serta uang tunai sebesar Rp619 ribu.




