Selanjutnya, AH bersama seluruh barang bukti dibawa dan diamankan oleh petugas untuk menjalani tahapan penyidikan. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor dan sejumlah saksi guna mendalami perkara tersebut.
Plt. Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya penangkapan terhadap AH.
“Benar, Tim Ops Jaran Polres Bungo telah mengamankan seorang pria yang merupakan target operasi terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Bambang.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menangani tindak pidana curanmor sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bungo.
Bambang juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan faktor keamanan ketika meninggalkan kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman dinilai penting sebagai langkah antisipasi.
“Imbauan kami kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah terjadinya pencurian,” pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP.***




