RAGAM  

PT ABT Buka Suara Soal Karhutla, Luasan Terbakar Belum Bisa Dipastikan

Avatar
Petugas pemadam kebakaran PT Alam Bukit Tigapuluh (PT ABT) melakukan upaya pemadaman dan pendinginan di area yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi PT ABT. (INJ/ist)

TEBO – PT Alam Bukit Tigapuluh (PT ABT) akhirnya menyampaikan pernyataan resmi terkait dinamika pemberitaan mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah konsesinya.

Melalui pernyataan resmi tertanggal 21 September 2026, perusahaan menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla sekaligus memberikan klarifikasi mengenai langkah-langkah yang dilakukan di lapangan.

PT ABT menyatakan, penanganan karhutla dilakukan secara terbuka, objektif dan terintegrasi bersama Satgas Karhutla Kabupaten Tebo serta sejumlah instansi terkait.

Baca Juga :  Kejari Tebo, Polres Tebo dan Pengadilan Negeri Tebo Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara, Termasuk Sabu dan Sajam

Sebagai pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), perusahaan mengklaim telah menyiagakan personel dan sarana pendukung untuk menghadapi potensi kebakaran.

Kesiapsiagaan tersebut dilakukan melalui pengerahan Regu Pemadam Kebakaran (RPK) dan personel Perlindungan dan Pengamanan Hutan (PPH) yang disebut telah mendapatkan pelatihan, serta didukung sarana dan prasarana pemadaman di lapangan.

Baca Juga :  Tugu TMMD Ke-129 Mulai Difinishing, Simbol Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Tak hanya mengandalkan personel internal, PT ABT juga menyebut pendekatan berbasis masyarakat menjadi bagian dari strategi pencegahan karhutla.

Perusahaan mengaku aktif melakukan kerja sama serta pembinaan terhadap Masyarakat Peduli Api (MPA) yang berada di sekitar kawasan konsesi. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat deteksi dan penanganan dini apabila muncul potensi kebakaran.

Baca Juga :  Ketua PKK Tebo Resmikan SK Jewellry, Destinasi Baru Pecinta Perhiasan

Dalam pernyataannya, PT ABT menjelaskan bahwa upaya pencegahan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi kebijakan Buka Lahan Tanpa Bakar, pemantauan titik panas melalui sistem deteksi dini, pengecekan langsung ke lapangan atau ground check, hingga proses pemadaman dan cooling down.