MERANGIN – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Taman Bujang Upik, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial H alias R (22) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penusukan terhadap korban berinisial S (41) menggunakan senjata tajam jenis celurit kecil. Akibat kejadian itu, korban mengalami delapan luka tusuk di sejumlah bagian tubuh.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Merangin pada 11 September 2026 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/181/IX/2026/SPKT/Polres Merangin/Polda Jambi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan H alias R sebagai tersangka pada 13 September 2026. Tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Polres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula ketika tersangka mendatangi korban yang berada di kawasan Taman Bujang Upik. Saat itu, tersangka mempertanyakan keberadaan telepon seluler miliknya yang diduga telah diambil oleh korban.
Percakapan antara keduanya kemudian berujung keributan. Tersangka diduga tersulut emosi, lalu mengeluarkan celurit kecil yang disimpan di pinggang sebelah kiri dan menggunakannya untuk menusuk korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami delapan luka tusuk. Tiga luka berada di bagian perut, satu luka di lengan kanan, dan empat luka lainnya di bagian punggung.
Korban yang berupaya menyelamatkan diri kemudian meminta pertolongan kepada warga yang melintas. Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan hingga kini masih menjalani rawat inap di RSUD Kolonel Abundjani Bangko.




