Gerak Cepat Polres Merangin, Pelaku Penusukan 8 Kali Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Sarolangun

Avatar

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai jaket berwarna hijau tua yang digunakan korban saat kejadian.

Sementara itu, senjata tajam jenis celurit kecil yang diduga digunakan tersangka masih dalam pencarian. Polisi menyebut senjata tersebut diduga dibuang tersangka ketika berupaya melarikan diri ke arah Sarolangun.

Baca Juga :  Sudah Dikenal Dunia, Iko Uwais Putuskan Pensiun Dari Hollywood

Kasat Reskrim Polres Merangin melalui Kasi Humas Polres Merangin AKP Sakirman mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan terhadap perkara tersebut.

“Perbuatan tersebut dapat membahayakan keselamatan orang lain dan memiliki konsekuensi hukum. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan guna mendalami dan mengungkap fakta peristiwa yang terjadi di lapangan,” jelas Sakirman.

Baca Juga :  Kasus SPJ Fiktif Pinto, Inspektorat Suruh Tanyakan ke APH

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam. Menurutnya, setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara baik dan melalui jalur hukum.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara baik. Apabila terjadi gangguan keamanan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan 110 Polres Merangin agar dapat ditangani dengan cepat,” ujar Sakirman.

Baca Juga :  Adc Kapolda Dan Pilot Berhasil di Evakuasi Lewat Jalur Udara.

Atas perbuatannya, tersangka H alias R dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.