MERANGIN – Unit Reskrim Polsek Pamenang, Polres Merangin, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Empang Benao, Kecamatan Pamenang. Seorang pria berinisial KS (26) diamankan petugas pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 23.33 WIB di kediamannya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan polisi LP/B/13/VII/2026/SPKT/Polsek Pamenang/Polres Merangin/Polda Jambi tertanggal 20 Juli 2026.
Kapolsek Pamenang menjelaskan, kasus tersebut berawal dari aksi pencurian yang terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026. Saat itu korban bersama istrinya sedang berada di Kabupaten Kerinci untuk merayakan Idulfitri.
Korban kemudian mendapat telepon dari keponakannya yang mengabarkan bahwa rumah sekaligus gudang penyimpanan toko miliknya di Desa Empang Benao diduga telah dibobol pencuri.
Setelah kembali ke rumah, korban mendapati teralis pintu gudang bagian belakang telah dirusak. Dari hasil pengecekan diketahui sebanyak 24 tabung gas elpiji 3 kilogram dan satu unit mesin cuci motor merek Robin warna kuning raib digondol pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Pamenang melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian bergerak ke rumah KS di Desa Empang Benao dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Pamenang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.




