MERANGIN – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Ranah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Hasan Basri, diduga menjadi provokator sekaligus terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di Pengadilan Negeri Bangko, Senin (6/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi usai sidang perkara dugaan pengrusakan lahan di Desa Ranah Alai ditunda oleh majelis hakim karena persiapan persidangan belum rampung. Penundaan sidang memicu kekecewaan ratusan keluarga terdakwa yang memadati halaman Pengadilan Negeri Bangko hingga situasi sempat memanas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah wartawan hadir untuk meliput jalannya sidang atas undangan dari pihak kuasa hukum. Salah seorang wartawan yang menjadi korban, Adi Lubis, mengatakan dirinya bersama tiga wartawan lainnya telah memasuki ruang sidang dengan menunjukkan kartu identitas pers (ID Card) dan diperbolehkan majelis hakim mengambil dokumentasi sebelum persidangan dimulai.
Namun setelah Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa sidang tuntutan ditunda hingga pekan berikutnya, para wartawan keluar menuju halaman pengadilan untuk mendokumentasikan situasi yang mulai memanas.
Menurut pengakuan Adi Lubis, saat sedang merekam video di depan massa yang melakukan protes kepada aparat keamanan, tiba-tiba datang oknum Kepala Desa Ranah Alai, Hasan Basri, yang diduga menunjuk dirinya sambil berteriak di hadapan massa.
“Tiba-tiba Kades menunjuk ke arah saya dan mengatakan, ‘Itu Adi Lubis provokator di lapangan.’ Saya sangat terkejut karena saya hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai fakta persidangan,” ujar Adi Lubis.




