Paripurna DPRD Tebo, Seluruh Fraksi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan Catatan

Avatar
Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Tebo dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (INJ/Ist)

TEBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tebo, Senin (6/7/2026).

Paripurna tersebut menjadi tahapan penting sebelum Ranperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam forum itu, seluruh fraksi menyampaikan sikap resmi, evaluasi, serta sejumlah rekomendasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat Hari Anak: "Anak Hebat, Indonesia Kuat"

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko, didampingi Wakil Ketua I Ihsanudin dan Wakil Ketua II Sahendra. Turut hadir Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Wakil Bupati Nazar Efendi, unsur Forkopimda, anggota DPRD, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Tebo Angkat Bicara Terkait Pinjaman PT SMI

Pandangan akhir fraksi disampaikan secara bergantian oleh masing-masing juru bicara, yakni H. Ngatiran mewakili Fraksi Partai Golkar, Aipandri Alba dari Fraksi PDI Perjuangan, Imam Syafi’i dari Fraksi PKB, Yuzep Herman dari Fraksi PAN, Saepul Anwar dari Fraksi NasDem, Karno dari Fraksi Gerindra, dan Siswanto dari Fraksi PKS.

Baca Juga :  Antusiasme Tangga Rajo Fun Run 2025, Ketua DPRD Tebo Beri Ucapan Selamat dan Semangat

Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko, mengatakan pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah. Menurutnya, proses tersebut bertujuan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.