Pinjam Pakai Barang Bukti Disorot, Kejaksaan Bantah Ada Koordinasi dengan Penyidik

Avatar
Kantor Kejaksaan Negeri Merangin. (INJ/Ist)

MERANGIN – Proses penyidikan kasus dugaan illegal mining di Jangkat kembali menjadi sorotan, terutama terkait status dua unit alat berat yang dijadikan barang bukti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tercatat sudah dua kali meminta perkembangan penyidikan kepada penyidik Polres Merangin, namun hingga kini berkas perkara belum diterima kejaksaan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merangin, Arie Pratama, mengungkapkan bahwa permintaan pertama dikirim pada 25 Oktober 2025, setelah SPDP diterima kejaksaan sejak 12 September 2025. Karena tidak ada tindak lanjut dari penyidik, JPU kembali melayangkan permintaan kedua pada 20 November 2025.

Baca Juga :  Mahasiswa dan Pemuda Merangin Geruduk Polda Jambi, Buntut BB Operasi PETI

“Berdasarkan SOP kami, jika hingga 20 Desember 2025 berkas belum juga diserahkan penyidik, maka kejaksaan akan mengembalikan SPDP kepada penyidik,” kata Arie.

Pinjam Pakai Barang Bukti

Baca Juga :  Disebut Wartawan Abal-Abal, Salaming Cs Seret Akun TikTok @yudiatan883 ke Ranah Hukum

Menanggapi pernyataan Kasat Reskrim Polres Merangin yang mengklaim telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pinjam pakai barang bukti alat berat oleh pemilik, Arie menegaskan bahwa koordinasi yang dilakukan selama ini hanya terkait pemenuhan unsur pasal yang disangkakan penyidik, bukan soal pinjam pakai barang bukti.

“Koordinasi yang kami lakukan sebatas proses pemenuhan unsur-unsur pasal dalam penanganan perkara,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak mengetahui adanya proses pinjam pakai barang bukti sebagaimana diklaim penyidik. “Saya kurang tahu soal pinjam pakai. Biasanya hal itu ranah teknis penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Tebo Perbaiki Data KTP

Kendala dan Sorotan Publik

Kejaksaan menyebut lambatnya penyampaian berkas perkara oleh penyidik disebabkan alasan bahwa tersangka belum ditemukan sejak penangkapan awal pada 29 Juni 2025.