Disebut Wartawan Abal-Abal, Salaming Cs Seret Akun TikTok @yudiatan883 ke Ranah Hukum

Avatar
Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Yunus, saat memberikan keterangan terkait penanganan laporan masyarakat yang resah akibat konten di media sosial TikTok. (INI/Ist)

TANJAB TIMUR – Sejumlah awak media dan LSM di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berencana melaporkan akun TikTok @yudiatan883 ke Polres Tanjabtim pada Jumat (26/9/2025). Laporan ini terkait unggahan konten yang dinilai mencemarkan nama baik mereka melalui tudingan sebagai “wartawan abal-abal”.

Salah satu awak media, Salaming, menegaskan bahwa postingan akun TikTok tersebut telah merugikan dirinya dan rekan-rekan lainnya. “Saya sangat tersinggung dengan disebutnya nama saya dalam postingan itu, dikatakan wartawan abal-abal. Kami merasa dirugikan dan dicemarkan, sehingga akan segera melapor ke kepolisian. Ini sudah kelewatan dan tidak bisa ditoleransi,” ujarnya, Rabu malam (24/9/2025).

Baca Juga :  Jum'at Curhat Bersama Kapolres Tebo di Gereja HKBP Muara Tebo

Menurut Salaming, tindakan pemilik akun TikTok tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menilai kebebasan berpendapat memang dijamin, namun tetap harus memperhatikan privasi dan tidak boleh merugikan pihak lain.

Baca Juga :  Apakah Konsumsi Makanan Micin Terlalu Sering Bisa Sebabkan Sakit Ginjal..?

“Unggahan itu jelas tendensius. Nama kami seakan-akan diframing untuk diperiksa pihak berwajib bahkan dipenjara sebagai wartawan abal-abal. Ini jelas mencemarkan nama baik kami,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Sudirman, salah satu awak media yang turut disebut dalam unggahan akun tersebut. Ia menyebut pemilik akun TikTok kerap membuat konten provokatif yang berpotensi menimbulkan keresahan. “Selama ini memang sering kita lihat, postingannya cenderung provokasi dan mencemarkan nama baik,” tegasnya.

Baca Juga :  Diduga Akibat Arus Pendek, Mobil Pengangkut Sembako Ludes Terbakar di Rantau Rasau

Pihaknya menegaskan, laporan akan segera dibuat ke Polres Tanjabtim untuk memastikan adanya penegakan hukum yang tegas. Mereka berharap polisi dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran ITE tersebut agar kasus serupa tidak terulang.