Oknum kades renah alai Diduga Jadi Provokator Penganiayaan Wartawan Saat Liputan Sidang di PN Bangko, Dipolisikan

Avatar

Menurutnya, peristiwa tersebut disaksikan banyak orang, termasuk aparat keamanan yang berada di lokasi. Selain itu, pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah rekaman video dan bukti lain, termasuk dugaan identitas beberapa pelaku yang terekam kamera.

“Kami meminta Polres Merangin bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. Apabila perkara ini tidak mendapatkan penanganan yang maksimal, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melapor ke Polda Jambi, Mabes Polri, serta menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers,” tegasnya.

Baca Juga :  Lakukan Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur, Seorang Remaja Diamankan

Ancaman Pidana Menghalangi Tugas Wartawan.
Perlindungan terhadap wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) menyebutkan:

Baca Juga :  Makin Menyala, Bang Romi Bakal Turun ke Pamenang

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Selain dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers, apabila terbukti terjadi tindakan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, maupun penganiayaan, para pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh penyidik.

Baca Juga :  Dua Bulan Terakhir, Penderita ISPA Dan Kulit Meningkat Di Tabsel

Hingga berita ini diterbitkan, pihak oknum Kepala Desa Ranah Alai maupun Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan dalam insiden tersebut.***