TEBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tebo, Senin (6/7/2026).
Paripurna tersebut menjadi tahapan penting sebelum Ranperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam forum itu, seluruh fraksi menyampaikan sikap resmi, evaluasi, serta sejumlah rekomendasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko, didampingi Wakil Ketua I Ihsanudin dan Wakil Ketua II Sahendra. Turut hadir Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Wakil Bupati Nazar Efendi, unsur Forkopimda, anggota DPRD, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Pandangan akhir fraksi disampaikan secara bergantian oleh masing-masing juru bicara, yakni H. Ngatiran mewakili Fraksi Partai Golkar, Aipandri Alba dari Fraksi PDI Perjuangan, Imam Syafi’i dari Fraksi PKB, Yuzep Herman dari Fraksi PAN, Saepul Anwar dari Fraksi NasDem, Karno dari Fraksi Gerindra, dan Siswanto dari Fraksi PKS.
Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko, mengatakan pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah. Menurutnya, proses tersebut bertujuan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.




