Tebo  

Dana APBDes Sungai Pandan Rp245 Juta Disita Kejari Tebo, Dua Mantan Perangkat Desa Masih Berstatus Saksi

Avatar

TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menyita uang sebesar Rp245 juta yang diduga terkait penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, tahun anggaran 2023 dan 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr Abdurrahman, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah melalui proses panjang sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penanganan dugaan penyimpangan dana desa.

Baca Juga :  Khalis Mustiko: DPRD Siap Bersinergi dengan TNI untuk Keamanan dan Pembangunan Tebo

Sebelum masuk ke tahap penyidikan, kasus tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Tebo, untuk dilakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan Inspektorat bersama tim penyelidik Kejari Tebo menemukan adanya administrasi keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Abdurrahman saat konferensi pers di Aula Kantor Kejari Tebo, Senin (22/6/2026).

Baca Juga :  Diduga Abaikan Mutu dan Kualitas Jalan Produksi, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kerinci Bungkam

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kejari Tebo telah memanggil dua orang berinisial AF dan PW untuk mengembalikan uang yang menjadi temuan. Namun hingga tahun 2025, keduanya tidak mengindahkan permintaan tersebut.

Kajari mengungkapkan, pada November 2025 ditemukan uang sebesar Rp245 juta yang berada dalam penguasaan AF dan PW. Dari jumlah tersebut, AF menguasai Rp195 juta, sedangkan PW sebesar Rp50 juta.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja, ASN Disidak Wakil Bupati

“Kami telah meminta agar uang tersebut segera dikembalikan. Namun hal itu sudah melewati tahun anggaran, sementara APBDes yang diperiksa merupakan tahun 2023 dan 2024,” ujarnya.