Karena tidak adanya penyelesaian, Kejari Tebo kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dokumen, serta melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penyidikan, semakin terang bahwa telah terjadi penyelewengan terhadap keuangan APBDes Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu,” katanya.
Untuk kepentingan pembuktian, Kejari Tebo bersama aparat desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan penyitaan terhadap uang Rp245 juta yang sebelumnya berada dalam penguasaan AF dan PW.
Uang tersebut kemudian dititipkan pada rekening penampung di Bank Syariah Indonesia (BSI) hingga proses hukum selesai.
“Uang ini kami titipkan di rekening penampung atau RPL sampai proses penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan, persidangan hingga eksekusi. Nantinya uang tersebut akan dieksekusi dan dikembalikan ke kas daerah,” jelas Abdurrahman.
Meski demikian, AF dan PW hingga saat ini masih berstatus saksi. Kejari Tebo masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebagai bagian dari tahapan yang diatur dalam SKB Tiga Menteri.
“Keduanya masih berstatus saksi karena kami masih menunggu penghitungan kerugian negara. Penetapan tersangka terhadap mantan perangkat desa maupun aparatur desa harus didukung bukti yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Kajari, seluruh proses yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan penggunaan APBDes Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo tahun anggaran 2023 dan 2024.***




