TEBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025, Senin (22/6/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Tebo tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Tebo, Sahendra, didampingi Wakil Ketua I DPRD Tebo, Ihsanudin. Turut hadir Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, unsur Forkopimda, para kepala OPD, anggota DPRD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sahendra menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD. Dari total 35 anggota DPRD Kabupaten Tebo, sebanyak 24 anggota hadir sehingga rapat dapat dilaksanakan dan terbuka untuk umum.
Jumlah anggota DPRD Kabupaten Tebo sebanyak 35 orang dan yang hadir pada rapat paripurna hari ini sebanyak 24 orang. Dengan demikian kuorum telah terpenuhi dan rapat paripurna dapat dilaksanakan,” ujar Sahendra.
Pada kesempatan tersebut, Sahendra juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tebo atas keberhasilannya kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi. Raihan tersebut menjadi yang ke-11 kalinya diterima secara berturut-turut oleh Pemkab Tebo.
Sementara itu, Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi dalam penyampaian nota pengantar Ranperda menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, penyusunan laporan keuangan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI.




