Nazar Efendi menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan BPK RI berlangsung sejak 1 April hingga 7 April 2026, meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Daerah, Laporan Operasional, serta berbagai laporan keuangan lainnya yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan APBD.
Ia berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas bersama DPRD secara konstruktif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan demikian, tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel dapat terus ditingkatkan demi mendukung pembangunan Kabupaten Tebo.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar hingga selesai. Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengawasan dan evaluasi pelaksanaan APBD yang telah dijalankan Pemerintah Kabupaten Tebo selama Tahun Anggaran 2025.***




