Kuorum Terpenuhi, DPRD Tebo Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Avatar

Nazar Efendi menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan BPK RI berlangsung sejak 1 April hingga 7 April 2026, meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Daerah, Laporan Operasional, serta berbagai laporan keuangan lainnya yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan APBD.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru

Ia berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas bersama DPRD secara konstruktif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan demikian, tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel dapat terus ditingkatkan demi mendukung pembangunan Kabupaten Tebo.

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Tebo Hadiri Syukuran HUT ke-46 Dekranas di Makassar

Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar hingga selesai. Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengawasan dan evaluasi pelaksanaan APBD yang telah dijalankan Pemerintah Kabupaten Tebo selama Tahun Anggaran 2025.***