BUNGO – Jajaran Polsek Pelepat Ilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, dua pria berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Pajajaran RT 09 RW 02, Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pelepat Ilir AKP Haspenri Cibro, S.H., M.H. bersama personel kepolisian setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial W (43), warga Desa Purwosari, dan IB (36), warga Desa Lembah Kuamang.
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Pelepat Ilir AKP Haspenri Cibro mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas di rumah tersebut yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi dan penggunaan narkotika.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi bersama personel untuk melakukan penggerebekan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2,19 gram.
Selain itu turut diamankan timbangan digital, alat hisap sabu, bong, pirek kaca, tiga buah korek api, uang tunai sebesar Rp6,2 juta, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi.




