BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo mengambil langkah tegas dengan menutup secara permanen tempat hiburan malam Zeus yang berada di kawasan Bungo Plaza, tepatnya di belakang Wiltop, Pasar Muara Bungo, Kamis (22/1/2026).
Penutupan tersebut dilakukan setelah tempat hiburan malam itu dinilai berulang kali melanggar ketentuan perizinan. Zeus disebut menyalahgunakan izin usaha yang dimiliki serta tetap menggelar aktivitas diskotik tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bungo, Daruqotni, menegaskan bahwa tindakan penutupan permanen merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus peringatan keras bagi pelaku usaha hiburan malam lainnya agar mematuhi regulasi yang berlaku.
“Masih ada beberapa tempat hiburan malam lain yang saat ini berada dalam pengawasan kami, seperti Picollos, Diamond Club, Phoenix, Angel Love, dan Antrix. Seluruhnya menjadi perhatian serius,” ujar Daruqotni.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah serupa apabila ditemukan pelanggaran. Pemerintah daerah, kata dia, siap mencabut izin usaha dan menutup secara permanen tempat hiburan yang tetap nekat beroperasi di luar ketentuan hukum.
“Kami akan bertindak tegas. Jika dalam waktu dekat masih ditemukan pelanggaran dan ada bukti yang kuat, sanksi penutupan permanen akan diberlakukan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bungo berharap langkah ini dapat menciptakan ketertiban umum serta mendorong para pelaku usaha hiburan untuk menjalankan kegiatan sesuai dengan aturan dan perizinan yang berlaku.***




