MERANGIN, infonegerijambi.id — Aliansi Masyarakat Bersatu Peduli Merangin (AMBPM) berencana menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Bupati Merangin pada Kamis, 23 Oktober 2025, terkait dugaan penyalahgunaan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Merangin.
Dalam surat pemberitahuan yang ditembuskan ke Mapolres Merangin, disebutkan bahwa aksi akan dimulai pukul 09.30 WIB dengan titik kumpul di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Merangin, sebelum bergerak menuju Kantor Bupati Merangin.
Aksi tersebut akan diikuti sekitar 10 orang peserta. Bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) adalah Janasri dan Yahya, dengan Gondo Irawan sebagai orator utama. Sementara itu, Padal akan berperan sebagai koordinator liputan.
Menurut keterangan AMBPM, aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dua unit mobil dinas jenis Nissan Terano yang merupakan aset Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merangin. Kedua mobil tersebut diduga telah digunakan oleh warga sipil, yakni Bambang Karnadi dan Sutarno, selama lebih dari tujuh tahun.
“Kami menuntut agar Pemerintah Kabupaten Merangin segera menarik kembali dua unit mobil dinas tersebut, karena kendaraan itu adalah aset daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan, bukan pribadi,” tegas Rama Sanjaya, penanggung jawab aksi AMBPM.
Dalam pelaksanaan aksi, massa akan membawa pengeras suara, spanduk, dan karton bertuliskan tuntutan sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
AMBPM juga menegaskan bahwa aksi ini akan dilakukan secara tertib dan damai, serta berharap pihak kepolisian dapat memberikan pengamanan dan memfasilitasi jalannya demonstrasi.***