“Terduga pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang JM, Senin (12/10/2026).
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP. Polisi selanjutnya akan melanjutkan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Satreskrim Polres Bungo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada saat memarkirkan kendaraan dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman guna mengurangi risiko pencurian.***




