HUKRIM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara dan sejumlah instansi terkait menggelar operasi pemberantasan narkoba di sembilan lokasi di wilayah Sumatera Utara, Minggu (11/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 36 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Polisi juga menyita sabu-sabu dengan berat total 102,49 gram serta berbagai barang bukti lain, mulai dari alat isap hingga mesin judi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Kristian Parluhutan Siagian, menjelaskan bahwa dari total orang yang diamankan, sebanyak 28 orang disebut sebagai pengguna dan akan menjalani rehabilitasi. Sementara delapan orang lainnya diduga berperan sebagai pengedar dan akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Keterangan tersebut disampaikan Kristian di Jakarta pada Senin (12/10/2026), saat menjelaskan hasil operasi pemberantasan narkoba yang menyasar sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
451 Personel Gabungan Sisir Sembilan Wilayah
Penindakan dilakukan di sembilan wilayah, meliputi Kabupaten Deli Serdang, Asahan, Mandailing Natal, Karo, Toba, Samosir, Nias Selatan, Pakpak Bharat, serta Kota Sibolga.
Untuk mendukung operasi tersebut, sebanyak 451 personel gabungan diterjunkan. Mereka berasal dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, jajaran kepolisian resor, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).




