Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, 36 Orang Diamankan dan Sabu 102 Gram Disita

Avatar
Ilustrasi garis polisi saat penggerebekan narkoba dengan barang bukti yang disita petugas. (Foto: Magnific)

Menurut Kristian, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menindak lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Operasi serupa, lanjutnya, telah dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia sejak 9 Oktober 2026. Langkah tersebut diarahkan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba sekaligus menekan peredaran barang terlarang di tengah masyarakat.

Sabu hingga Mesin Judi Dingdong Jadi Barang Bukti

Baca Juga :  Wabup Tebo Nazar Efendi, SE.M.Si Buka Secara Resmi " Tebo Academic Partnership Forum 2025"

Selain mengamankan puluhan orang, petugas turut membawa sejumlah barang yang ditemukan selama penggerebekan. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi sasaran dan akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut daftar barang bukti yang disita dalam operasi tersebut:

– Sabu-sabu seberat 102,49 gram.
– Sebanyak 52 set alat isap sabu atau bong.
– Sebanyak 100 batang kaca pireks.
– Sebanyak 25 buah korek api.
– Sebanyak 19 unit telepon genggam.
– Satu unit mobil dan empat unit sepeda motor.
– Uang tunai sekitar Rp2,4 juta.
– Empat senjata tajam.
– Lima unit mesin judi dingdong dan dua kantong koin.

Baca Juga :  140 Liter Pertalite Diamankan, Warga Desa Kemantan Ditahan Polisi

Temuan tersebut akan didalami oleh aparat untuk mengetahui keterkaitan masing-masing barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Baca Juga :  Tim GUNJO Bergerak Cepat, Pelaku Pembakaran Mobil di Sidipaman Dibekuk

Kristian mengatakan, penyidik juga akan menelusuri asal-usul pasokan narkotika yang ditemukan di lokasi penggerebekan. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah sembilan titik tersebut memiliki keterkaitan dalam satu jaringan peredaran atau memperoleh pasokan dari sumber yang berbeda.