Dalam kronologi yang disampaikan penyidik, terduga pelaku diduga mengambil sebilah parang yang berada di dapur, kemudian mendatangi korban yang berada di balik tirai ruang tengah. Terduga pelaku diduga mengayunkan parang sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka.
Usai kejadian, terduga pelaku keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada tetangga. Korban kemudian mendapatkan pertolongan pertama sebelum dibawa menggunakan ambulans ke Rumah Sakit MMC Bangko untuk menjalani penanganan medis lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka robek pada pangkal leher sebelah kiri yang memerlukan sekitar 50 jahitan. Selain itu, korban juga mengalami luka pada punggung tangan kiri.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian, satu helai baju dan satu helai celana yang diduga digunakan untuk membersihkan darah di lantai rumah, satu unit telepon genggam milik korban, serta surat keterangan berobat korban.
Atas dugaan perbuatannya, perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun sebagaimana disebutkan dalam laporan perkara.
Melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesman Koto, Kapolres Merangin mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi yang baik dan mengendalikan emosi ketika menghadapi persoalan rumah tangga maupun konflik di lingkungan sosial.




