MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap seorang pria di Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Jambi. Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berinisial M, yang diketahui merupakan istri siri korban, diduga membacok korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman korban. Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Merangin pada Sabtu (10/10/2026), dengan nomor Laporan Polisi LP/B/201/VI/2026/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menangani setiap perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, dugaan penganiayaan tersebut bermula dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku. Sebelumnya, keduanya diketahui pergi bersama untuk mengunjungi rumah kakak terduga pelaku. Dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat pembicaraan mengenai penggunaan telepon genggam dan foto profil media sosial yang kemudian berujung pada pertengkaran.
Setibanya di rumah, korban dan terduga pelaku sempat menjalani aktivitas seperti biasa. Namun, perselisihan kembali terjadi ketika keduanya berada di ruang tengah dan kamar utama. Pertengkaran tersebut berlanjut hingga malam hari dan berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.




