Instrumen tersebut bukan merupakan alat musik tradisional yang identik dengan tradisi musik Provinsi Jambi.
Persoalannya kemudian bukan sekadar soal selera musikal, melainkan soal kepatuhan terhadap aturan lomba.
Apabila panduan secara tegas mengatur penggunaan instrumen tradisi setempat, maka publik berhak mempertanyakan apakah seluruh peserta dinilai dengan standar dan ketentuan yang sama.
Lebih jauh, informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa peserta yang meraih Juara 1 adalah SMAN 1 Kabupaten Muaro Jambi.
Yang kemudian menjadi sorotan lebih serius, beredar informasi bahwa pembimbing musik di sekolah tersebut disebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota dewan juri.
Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait.
Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan bahkan menilai proses tersebut patut dipertanyakan.
“Mungkin jurinya tidak sportif,” ujarnya.
Dia minta agar dewan juri dan panitia FLS3N Tingkat Provinsi Jambi bisa memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
“Kita minta dilakukan peninjauan ulang terhadap hasil penilaian karena ini sangat penting terhadap fisiologis anak-anak peserta, “ katanya.
Sebab, FLS3N bukan hanya tentang siapa yang menjadi juara. Lebih dari itu, ajang tersebut seharusnya menjadi ruang yang menjunjung sportivitas, objektivitas, transparansi, serta penghormatan terhadap seni dan tradisi daerah.
“Jika aturan dibuat untuk dipatuhi, maka aturan tersebut harus berlaku sama kepada seluruh peserta, tanpa pengecualian,” pungkasnya.***



