SUNGAIPENUH – Pemilik Juanda Cafe dan Biliar, Juanda Fromika, dilaporkan ke Polres Kerinci atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang diduga berkaitan dengan pengelolaan investasi usaha.
Laporan tersebut diajukan oleh salah seorang investor berinisial PA (28) yang mengaku mengalami kerugian setelah menanamkan modal pada usaha yang dijalankan terlapor. Kasus ini kini telah resmi ditangani aparat kepolisian dengan nomor laporan STTPL/B/60/V/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 25 Mei 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelapor bukan satu-satunya pihak yang merasa dirugikan. Sejumlah investor lain disebut memiliki persoalan serupa dan tengah mempersiapkan langkah hukum.
Kuasa hukum korban, Irawadi Uska, SH, MH, mengungkapkan bahwa saat ini baru satu korban yang secara resmi melapor ke Polres Kerinci. Namun, pihaknya tengah mendampingi sejumlah korban lain yang juga mengaku mengalami kerugian akibat investasi tersebut.
“Yang sudah melapor dan sedang diproses saat ini baru satu korban. Namun dalam waktu dekat akan menyusul enam korban lainnya. Jadi total ada tujuh korban yang saat ini kami dampingi,” ujar Irawadi kepada bekabar.id, Sabtu (06/06/26).
Dia menambahkan, nilai total kerugian dari 7 korban Adalah Rp 620 juta. “Tujuh korban juga sudah diambil keterangan di kepolisian,” ungkapnya.
Menurutnya, para korban awalnya tertarik menanamkan modal karena adanya tawaran investasi yang disebut menjanjikan keuntungan dari usaha yang dijalankan. Namun dalam perjalanannya, para investor mengaku mengalami kesulitan memperoleh hak-hak mereka sebagaimana yang dijanjikan di awal.
