Pemilik Cafe,Billiard dan Karaoke Juanda dilaporkan Ke Polres Kerinci Atas Dugaan Penggelapan Uang Investor Sebanyak 460 Juta

Avatar

“Kami menduga ada rangkaian perbuatan yang mengarah pada dugaan penipuan berkedok investasi. Klien kami menyerahkan sejumlah dana dengan harapan mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan, namun realitas yang terjadi jauh berbeda. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini menjadi terang dan ada kepastian hukum bagi para korban,” tegasnya.

Irawadi menambahkan, pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik. Namun, ia berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara profesional mengingat potensi jumlah korban yang bertambah.

“Kami meminta penyidik mengusut perkara ini secara menyeluruh. Jika nantinya ditemukan fakta-fakta hukum yang menguatkan adanya unsur pidana, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa mengalami hal serupa untuk menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Sementara itu, Polres Kerinci membenarkan telah menerima laporan dugaan penipuan yang berkaitan dengan investasi usaha meja biliar tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, Very Prasetyawan, mengatakan laporan tersebut masuk pada akhir Mei 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Benar, ada laporan dari masyarakat yang dilaporkan pada tanggal 26 Mei 2026. Pelapor berinisial PA, sedangkan yang dilaporkan berinisial JR,” ujar AKP Very Prasetyawan, beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan data sementara yang diterima penyidik, menurutnya, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai lima orang dengan nilai kerugian yang dilaporkan sekitar Rp460 juta.