Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur, Tujuh Terdakwa Divonis 1–1,3 Tahun

Avatar
Istimewa

JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.061.233.105,09, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Kejati Jambi Tangkap Tersangka AE Kasus Korupsi Bank Jambi Rp310 Miliar

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan mereka dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Bunda PAUD Kabupaten Tebo Nur Chasanah Tanda Tangani MoU Penyelenggaraan Layanan PAUD Bermutu

Terdakwa Nurhasanah selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tebo divonis satu tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Baca Juga :  Ratusan Hektar Lahan Petani Mitra Dalam Izin HGU PT Tebo Indah Rusak Akibat Peti, Romy : Negara Harus Hadir

Sementara itu, Edy Sopyan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM) divonis satu tahun tiga bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Rahmad Solihin, pihak yang menerima pengalihan pekerjaan dari pelaksana proyek, dengan tambahan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp317 juta.