Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita harta benda terpidana. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Adapun Direktur CV Karya Putra Bungsu, Dhiya Ulhaq Saputra, serta tiga terdakwa lainnya yakni Paul Sumarsono, Haryadi, dan Harmunis, masing-masing divonis satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan banding, sementara JPU Kejaksaan Negeri Tebo menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.***




